Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro 2021 untuk DKI Jakarta Dibuka Lagi, Simak Syaratnya

ERA.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Berdasarkan akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm dikutip dari Antara, pendaftaran bantuan yang berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.

Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;

4. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah seperti di Jakarta Pusat untuk wilayah Gambir dapat mengakses laman https://bit.ly/bpumgambir2021. Untuk daftar lengkap laman pendaftaran BPUM 2021, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sementara sistem pendaftaran tersebut akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 sampai 08.00 WIB.

Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk BPUM. Setiap usaha mikro mendapatkan bantuan dana segar (cash) Rp1,2 juta yang penyalurannya dilakukan pada Juli hingga September.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BPUM sebesar Rp15,36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro. Realisasinya sampai Kuartal I-II, sudah terealisasi sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta usaha mikro.

"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

BPUM adalah salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah.