Dilarang Ada yang Jualan Kaus Politis di CFD
"Membagi dilarang, menjual dilarang. Pokoknya kegiatan berbasis politik tidak diperkenankan," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Sandi juga mengimbau kepada segenap pedagang di kawasan CFD tidak menjual kaus bernuansa politik. Sandi mengakui pengawasan terhadap pedagang akan sulit namun pihaknya akan berusaha menertibkan.
"Baju juga saya sampaikan karena UKM, kan. Itu jualan. Bagaimana kita bisa memastikan konten yang dijual itu tidak berkaitan dengan politik. Akan sangat sulit. Tapi kami mencoba melakukan pengawasan untuk para UKM yang mendapat izin berjualan di situ," tuturnya.
Sandi berharap para politisi sadar, CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik apapun. Pasalnya, saat kampanye di Pilkada 2017 lalu, dia tidak menggunakan CFD untuk kampanye.
"Saya kan ngalami sendiri waktu pilkada. Di mana pada 2015, 2016, itu diteken pergubnya. Jadi saya mengalami kegiatan aksi yang dilarang dan saya alami sendiri dan mestinya politikus harus mengerti keputusan Pemprov DKI ini," kata Sandi.
Terkait kebenaran dari video viral yang menunjukkan adanya kejadian intimidasi kepada salah satu kelompok, Sandi mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Belum ada kabar dari Bu Dian (soal video). Tapi yang penting disosialisasikan adalah larangan untuk menggunakan CFD sebagai tempat berkegiatan politik," imbuhnya.
Pelarangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang menyatakan area CFD harus bebas kegiatan politik.
Sandi menerangkan, Pemprov DKI akan menambah jumlah aparat Satpol PP untuk mengawasi kegiatan berbau politik di arena CFD. Sandi akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar.
"Ya akan ditindak tegas dan sebelum ditindak tegas dicegah," tutupnya.