Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Banjarnegara Sempat Berfoto Unik di Jalanan Desa, Begini Posenya

ERA.id - Walau Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni Budhi Sarwono telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dijadikan tersangka. Namun, masih ada rakyat yang menyukainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tanbihul Ghofilin Banjarnegara Abas Zahrotin.

Menurutnya, ada kelompok pro Bupati Banjarnegara. Mereka itu yang mendukung Budhi Sarwono karena telah merasa dibantu pemerintah karena jalan-jalan di desa halus.

"Mereka tidak peduli soal kasus apa pun, yang mereka tahu berterima kasih kepada bupati karena jalannya halus. Di sisi lain, kekuatan kontra merasa menang meskipun kasusnya belum inkrah," kata alumni Studi Agama dan Resolusi Konflik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Memangnya bagaimana sih jalan desa yang berhasil dibangun oleh Budhi Sarwono? Ternyata, jika dilihat lewat foto, tampilannya memang bagus.

Bahkan, Bupati Banjarnegara beserta pegawai dinas kabupaten, tak sungkan untuk berfoto unik. Bertiga dengan Budhi, mereka duduk di tengah jalan desa yang telah diperbaiki.

Di jalanan itu, Budhi berbaring dan berpose seperti orang yang sedang menikmati istirahat.

Untuk diketahui, setelah semua kontroversi yang dilakukan Budhi seperti menyebut Luhut sebagai 'penjahit'. Ia telah ditangkap KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9) malam.

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.