Tegas! Kemenkes Sebut Tidak Ada Kebocoran Data Pribadi di Aplikasi PeduliLindungi, Cuma Penyalahgunaan Identitas
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyebut tidak ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada pihak tertentu yang memiliki informasi nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik RI 1 tersebut.
"Jadi ini adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data," ujar Nadia, Minggu (5/9/2021).
Nadia mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara terkait dugaan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PCare dan aplikasi PeduliLindungi, Nadia mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan seorang staf tata usaha kantor kelurahan di Jakarta Utara.
Nadia menyebut, pegawai kelurahan itu mengakses ke sistem aplikasi PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin, yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Nadia juga mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi soal rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik, bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Ini dua hal yang berbeda. Tentunya, pemerintah akan senantiasa menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.