Wali Kota Mojokerto Tersangka Suap Pembahasan DPRD
"MY (Mas'ud Yunus) diduga bersama-sama dengan WF (Wiwiet Febryanto) Kadin PUPR Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
WF dijatuhi pidana 2 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Wiwiet mengajukan banding.
Mas'ud melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.