Terduga Pelaku Ancam Lapor Balik Korban Pelecehan Seksual KPI, Ini Alasannya
ERA.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini berbuntut panjang.
Para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban pelecehan seksual MS.
Tiga dari lima terduga pelaku merasa menjadi korban perundungan usai MS menyebarkan identitas asli mereka melalui surat terbuka yang sempat beredar di media sosial.
Pengacara pelaku berinisial RT serta EO, Tegar Putuhean dan kuasa hukum pelaku RM yaitu Anton Febrianto mendampingi ketiga terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujar Tegar.
Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik lantaran mereka merasa identitas pribadinya dibuka. Korban MS disangkakan sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Rony E Hutahaean sebagai kuasa hukum korban MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.