Kebakaran Lapas Sebabkan 41 Napi Meninggal, Dirjen PAS Diminta Mundur

ERA.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan terjadinya kebakaran yang terjadi Rabu, 8 September 2021 dinihari. Akibatnya, 41 orang narapidana tewas di tempat dan 73 lainnya dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar yang dideritanya. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

"Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu Reformasi Sistem Pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria,"  tegas Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Kebakaran Lapas, menurut Bimmo, bukanlah sesuatu yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. "Ini masalah manajemen risiko. Narapidana berada dalam perlindungan negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana. Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," lanjut Bimmo.

Bimmo menambahkan, kejadian ini juga terjadi di tengah melemahnya penegakan hukum dalam sistem pemasyarakatan. Pemberian diskon dan perlakuan istimewa, terutama pada koruptor dan penjahat seksual anak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai efektifitas Lembaga dan sistem pemasyarakatan.

"Kita mengerti ada masalah overcrowding, tapi itu sudah bertahun-tahun dan semestinya beres kalo Cetak Biru Pemasyarakatan sudah diimplementasikan seluruhnya. Tapi Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi dibalik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar," kata Bimmo.

Berdasarkan temuan awal hari ini, api kebakaran berasal dari Blok C2 yang menampung narapidana narkotika. "Ini temuan yang mengkhawatirkan, namun mengkonfirmasi adanya risiko para napi narkoba masih main api di dalam penjara. Dan tentunya bukan merujuk pada Lapas Tangerang saja," katanya.

Lapas Kelas 1 Tangerang per tanggal 7 September, dihuni oleh 2.072 orang. Mereka terdiri dari 5 orang tahanan dan 2.067 narapidana. Sementara, kapasitasnya adalah 600 orang. Jika merujuk data tersebut, maka lapas Tangerang kelebihan penghuni alias overkapasitas 1.472 orang atau 245,3 persen.