Beri Santunan Rp30 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham: Ditanggung hingga Pemakaman
ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan santunan kepada ahli waris narapidana yang tewas dalam perawatan di RSUD kabupaten Tangerang Banten terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Hari ini kami serahkan santunan dari Kementerian Hukum dan Ham kepada ahli waris terhadap napi yang meninggal dalam perawatan hari ini," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers di RSUD kabupaten Tangerang Kamis (9/9/2021).
Ia menyatakan Kementerian Hukum dan HAM menanggung seluruh biaya pemulasaraan hingga pemakaman bagi napi yang meninggal.
Karena keluarga saat ini sudah berada di RSUD kabupaten Tangerang maka proses pemakaman akan segera dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan napi yang tewas dalam insiden kebakaran karena harus melalui pemeriksaan antam mortem.
"Karena pihak keluarga sudah ada, maka akan kita koordinasi untuk segera proses pemulasaran dan pemakaman," ujarnya.
Perlu diketahui Jumlah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bertambah tiga orang sehingga total keseluruhan menjadi 44 orang meninggal dunia.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ketiga korban tersebut, yakni Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly.