Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Tak Kuat Menahan Tangis
ERA.id - Vicky Prasetyo akhirnya divonis jalani hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2021). Hukuman ini dijatuhkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky kepada mantan istrinya, Angel Lelga.
Diketahui bahwa vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara. Selain hukuman kurungan penjara, Vicky juga harus membayar sejumlah denda.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian diberikan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp5 ribu," ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, dilansir dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Saat Vicky Prasetyo divonis 4, sang istri, Kalina Ocktaranny yang juga turut menghadiri sidang tersebut tak kuasa menahan tangisnya. Kalina terlihat langsung memeluk Vicky dengan erat dan menumpahkan air mata kesedihannya.
Usai persidangan, Vicky Prasetyo dan Kalina enggan memberikan keterangan lebih lanjut atas hukuman yang ia terima. Mereka langsung berjalan masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi pengadilan.
"Sama pengacara saya saja," kata Vicky sambil berlalu.
Sementara itu, sebelumnya Vicky sudah pernah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 lalu. Ia kemudian mendapatkan penangguhan penahanan yang akhirnya membuatnya bebas pada 17 September 2020.
Kasus yang menimpa Vicky ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya kepada Angel Lelga pada 2018 lalu. Hal itu dilakukan Vicky karena menduga Angel yang saat itu berstatus sebagai istrinya berselingkuh dengan pria bernama Fiki Alman.
Vicky sempat mengajukan gugatan ke Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah. Dari situ, Angel yang tak terima melaporkan balik Vicky atas dugaan pencemaran nama baik, dan ia ditetapkan sebagai tersangka.