DPR Minta Pemerintah Perketat Impor Baja, Colek Perusahaan Dalam Negeri
ERA.id - Komisi VII DPR RI menyatakan industri baja dalam negeri termasuk PT Krakatau Steel (Persero) memiliki peluang besar untuk meningkatkan kinerja penjualan ke pasar domestik maupun memperluas hingga ke pasar ekspor melalui pengetatan impor baja.
"Untuk mencapai kemandirian industri baja di Indonesia sudah sepatutnya pemerintah turut mendukung pengetatan impor baja melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada industri nasional, seperti anti dumping baja, pegawasan barang masuk di pelabuhan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) seperti dikutip dari Antara.
Maman mengapresiasi upaya manajemen Krakatau Steel dalam memperbaiki kinerja perseroan dari yang sebelumnya merugi menjadi perusahaan baja yang untung pada 2020.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong kemajuan perusahaan agar makin kompetitif.
Menurutnya, Krakatau Steel telah berhasil menurunkan biaya operasi sebesar 28 persen sehingga mampu melakukan penghematan sebesar Rp1,9 triliun dan mencetak laba sebesar Rp333,5 miliar pada 2020.
Hasil transformasi dan efisiensi yang dilakukan menunjukkan perbaikan positif.
"Optimalisasi penggunaan biaya operasional untuk aktivitas produksi dan peningkatan kinerja anak perusahaan termasuk pengembangan bisnis sangat berpengaruh memberikan kontribusi peningkatan kinerja Krakatau Steel," ujar Silmy.
Lebih lanjut dia menyampaikan ada dua area kebijakan yang dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing industri besi dan baja nasional yaitu kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun trade remedies.
Peningkatan efektivitas penerapan SNI wajib, percepatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Colled Rolled Coil (CRC), Cold Rolled Sheet, Hot Rolled Coil, BjLAS, Cold Rolled Stainless Steel, maupun perpanjangan safeguard untuk I dan H section.
Silmy mengatakan volume impor baja pada tahun 2020 masih cukup tinggi, yaitu sebesar 4,77 juta ton. Hingga semester I 2021, volume impor baja mencapai 3,05 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Budi Susanto pun menyatakan dukungannya kepada industri baja nasional yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Dia menyampaikan bahwa industri baja merupakan bisnis strategis dan prioritas yang perlu didukung dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan industri baja nasional.
"Aktivitas perekonomian yang semakin pulih akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan secara keseluruhan akan memperbaiki kondisi Indonesia pasca pandemi ini,” pungkas Budi.