Luhut: Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2-3, Ini Syaratnya

ERA.id - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat pada perpanjangan PPKM level 1-4.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif.

Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian beberapa aktivitas masyarakat, salah satunya pembukaan bioskop di daerah PPKM level 3, 2, dan 1.

"Bioskop buka dengan kapasitas 50 persen di kota-kota level 3 dan level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi juga wajib diterapkan sebagai sarana skrining (penapisan) di bioskop.

"Pembukaan biosokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2," ucapnya.

Selain itu, Luhut menyebut pengelola bioskop harus menyediakan pedulilindungi di lokasi bioskop. Kemudian hanya pengunjung yang masuk kategori hijau yang diperbolehkan membuka bioskop.

"Namun dengan kwajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi serta prokes yang ketat, hanya (pengunjung) kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," ujarnya.