Fredrich Dipindah ke Rutan Cipinang

Jakarta, era.id - Terdakwa kasus obstruction of justice, Fredrich Yunadi, resmi dipindah dari Rutan KPK, Cawang, Jakarta Timur, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018). Jaksa penuntut umum KPK, Takdir Suhan, mengatakan Fredrich dipindah ke Cipinang pada siang tadi.

Takdir mengungkapkan, proses memindahkan Fredrich berjalan lancar karena terdakwa kooperatif tanpa mengajukan protes.

“Pemindahan berjalan dengan baik dan terdakwa FY kooperatif selama proses pemindahan tersebut,” tutur Takdir kepada era.id, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, Fredrich menyatakan kepada majelis hakim dirinya tidak betah di dalam Rutan KPK. Dia lalu membeberkan hal-hal yang dialami dalam rutan dan tidak manusiawi seperti obat yang kerap ditahan atau porsi sarapan yang sedikit.

“Kalau pagi cuma dikasih kacang hijau satu sendok. Itu kan penyiksaan secara tidak langsung,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Baca Juga : Fredrich Marah-marah di Persidangan

Infografis Fredrich Yunadi (era.id)

Fredrich yang awalnya meminta dapat dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya tidak dikabulkan majelis hakim dan JPU KPK, karena berkaitan dengan Rutan KPK yang terhubung ke Rutan Cipinang. Fredrich pun menyetujui agar dirinya dipindahkan ke Rutan Cipinang.

“Bolehnya di Cipinang, ya sudah. Asal tidak di KPK,” tutur Fredrich, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga : Dituding Korupsi Uang Makan Tahanan, KPK Buka Faktanya

Fredrich didakwa oleh KPK sebagai obstruction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi. Ia didakwa telah bekerja sama membuat rekam medis palsu dan rekayasa kecelakaan terhadap Setya Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau tanggal 16 November 2017.

Infografis menu sarapan tahanan KPK (era.id)

Tag: fredrich yunadi kpk