Beda dari Nadiem Soal Vaksinasi Syarat PTM, Sultan HB X: Nanti Digugat di PTUN Sama Orang Tua, Piye Aku?

ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tetap mensyaratkan vaksinasi sebelum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) saat PPKM.

Hal ini berbeda dari kebijakan pusat yang membolehkan PTM untuk daerah level 1-3 PPKM tanpa syarat vaksinasi.

Sultan tak ingin PTM membuat kasus Covid-19 kembali muncul. Menurut dia, hal itu membuat dia bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami siapkan semua harus vaksinasi. Semoga enggak ada yang (gugat di Pengadian) TUN aja saya. Nanti sudah divaksin, (jadi zona) merah, OTG, saya di (gugat) TUN sama orang tua, piye aku,” ujar dia di kompleks Pemda DIY, Kepatihan, Selasa (14/9).

Menurut dia, kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif kendati DIY telah ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 3. Untuk itu, Pemda DIY lebih baik berhati-hati, termasuk dalam menggelar PTM.

"Lebih baik kita hati-hati, bertahan, daripada seperti kemarin, di tempat lain, naik (kasus) 150 persen dalam tiga hari. Kan repot. Ini aja kita (Covid-19 masih fluktuatif. Vaksin jadi prioritas. Jadi dosis 1 dihabisin dulu untuk mengejar 80%," tuturnya.

Sebelumnya Sultan mendampingi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi Nadiem Makarim. Menurut dia, Yogyakarta sebagai kota pelajar menjadi pionir pendidikan termasuk saat PTM. Hal itu terlihat dari penerapan protokol kesehatan saat PTM di sejumlah sekolah di Yogyakarta yang dia tinjau.

Demikian pula ihwal vaksinasi Covid-19 untuk guru dan siswa.  “Di Yogyakarta, vaksinasi juga sudah sangat cepat. Hampir semua guru juga sudah divaksin lengkap,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat tak mensyaratkan vaksinasi sebagai kriteria untuk membuka sekolah.

“Daerah level 1-3 (PPKM) boleh PTM. Tidak perlu vaksinasi, walau hampir semua guru sudah vaksinasi. Tapi ada sekolah yang wajib tatap muka karena gurunya sudah divaksin lengkap,” tuturnya.

Namun keputusan final untuk mengizinkan siswa ikut PTM ada pada orang tua, Pemerintah juga hanya membatasi jumlah siswa per kelas yakni 18 siswa untuk SD-SMA dan 5 anak untuk PAUD.

Namun tak ada aturan khusus dari pusat soal jam dan frekuensi PTM, termasuk penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). “Pusat memberi fleksibilitas cukup besar,” kata dia.