Bupati Lampung Mustafa Segera Disidangkan
"Berdasarkan penetapan MA (Mahkamah Agung) sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu, (2/5/2018).
Dalam kasus ini KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman (TR).
"Untuk jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk TR pada Senin, 7 Mei 2018," jelas Febri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Rencananya, pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk memuluskan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui suap DPRD Rp1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.