Dubes Inggris Puji Pemberantasan Korupsi Indonesia
This browser does not support the video element.
"Indonesia telah memenuhi 17 komitmen seperti membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), improvisasi sistem pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan beneficial owner," kata Moazzam di Kedutaan Besar Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Secara pribadi, dia juga mengapresiasi perhatian khusus Indonesia dalam transparansi pemilik bermanfaat (Beneficial Ownership) meski kebijakan tersebut disebut tertinggal dari Inggris.
Selain itu, dia menilai Indonesia cukup gencar dalam meningkatkan pemberantasan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK juga dinilai sukses melakukan penindakan terhadap pejabat yang terlibat kasus korupsi. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan indeks presepsi korupsi di tahun mendatang.
Tak hanya itu, Moazzam juga mengapresiasi, KPK bisa menjalankan tugasnya dengan baik meski pelaku korupsi seringkali mengganggu proses pemberantasan korupsi.
"Mereka (pelaku) yang berkuasa dan kaya terkadang tak menyukai lembaga antikorupsi karena bisa menghalangi kepentingan mereka. KPK dan pers Indonesia telah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap korupsi," ujarnya.