Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Golkar Syok
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex diketahui langsung ditahan Kejagung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretars Fraksi Golkar DPR RI Adies Kader mengaku partainya prihatin dan memantau perkembangan kasus yang menimpa Alex.
"Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung, jadi kami akan memantau perkembangannya," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ketua DPP Golkar itu mengatakan, apabila Alex memerlukan bantuan hukum, maka Partai Golkar akan memberikan pendampingan hukum penuh. Dia menyebut, di partainya ada Bakumham yang biasa mendampingi kader untuk urusan hukum.
"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada Bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai pengadilan," kata Adies.
Sementara mengenai posisi Alex di DPR RI, Adies mangatakan pihaknya masih menunggu perkembangan kasus yang ada. Dia menyampaikan, Fraksi Golkar cukup kaget dan akan mendalami terlebih dahulu kasus Alex sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Pihak yang terseret yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan.