Penyalahgunaan Narkoba Tak Terbendung, Pemkot Tangerang Godok Perda Rehabilitasi

ERA.id - Penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Tangerang rata-rata dihuni oleh napi dengan kasus narkoba.

Seperti di Lapas Klas 1 Tangerang. Dari 2.072 warga binaan, 1.805 diantaranya merupakan kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga bandar.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang rehabilitasi pecandu narkoba. Rancangan Perda tersebut pun telah disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Arief mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ruang lingkupnya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019.

Isinya meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama dan pelaporan. Kemudian, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief, Kamis, (16/09/2021).

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian, Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah raperda disampaikan wali kota, setiap fraksi nantinya akan menyampaikan pandangannya pada rapat selanjutnya. Gatot mengatakan, raperda tersebut bakal rampung pada tahun ini.

"Ya tahun ini (selesai), paling 14 hari kerja selesai. Tahapan setelah ini, pandangan dari fraksi dulu,” katanya.

“Setelah pandangan fraksi, kemudian dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan fraksi tersebut, baru kita bagi pansus,” tambah Gatot.

Kata Gatot, Perda itu bisa menjadi dasar pembentukan panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika. “Ya mungkin salah satunya itu. Nanti kita lihat saja dinamika pembahasannya,” imbuhnya.

Gatot berharap, pembentukan Perda ini dapat meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Tangerang.

“DPRD itu ya berharap peredaran narkoba di Kota Tangerang bisa diminimalisir penyalahgunaannya dan kita ingin menjadikan sarana pendidikan itu terbebas dari narkoba termasuk sarana pemerintahan,” harapnya.

Rencana penerbitan perda ini sejalan dengan keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satria Ika Putra. Dia sebelumnya sempat menyatakannya agar Pemkot Tangerang dapat segera menerbitkan perda tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Menurutnya, Perda itu bisa menjadi dasar acuan pembentukan panti rehabilitas yang dapat mengurangi keterisian lembaga pemasyarakatan (lapas) dari narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.