WNA dan WNI yang Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Kini Sudah Terdata di PeduliLindungi
ERA.id - Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi Covid-19 di luar negeri kini tak perlu lagi khawatir. Sebab, pemerintah telah mengintegrasikan data bukti vaksinasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id bagi WNI dan WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi bukti vaksinasi. Nantinya, proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut minimal tiga hari kerja.
"Setelah itu, pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," kata Johnnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/9/2021)
Johnny menjelaskan, berkas yang perlu disiapkan bagi WNI adalah kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK), ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi WNA, berkas yang harus disiapkan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
"Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri," kata Johnnya.
Setelah data vaksinasi terverifikasi, maka WNI maupun WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum.
WNA dan WNI, kata Johnny, yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke tempat fasilitas publik.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengatakan, diintegrasikannya data vaksinasi WNA dan WNI yang telah divaksin di luar negeri ke dalam aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk memudahkan pendataan serta pemantauan orang yang masuk ke Indonesia sebagai penanganan pandemi Covid-19.
"Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi," kata Johnny.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke tanah air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.
"Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia," katanya.
Dia juga mengimbau semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara ini untuk dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan serta pengawasan.
"Hal ini demi melindungi masyarakat kita semua agar tidak terpapar dari varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat penularannya dan lebih sulit pengendaliannya," ujar Nadia.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga kembali membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui kebijakan keimigrasian terbaru.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Di aturan sebelumnya, hanya WNA yang memegang visa dinas dan diplomatik saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (16/9/2021).