Istana Sebut Jokowi Dukung Putusan Pengadilan Soal Polusi
ERA.id - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, Presiden Joko Widodo akan mendukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
Dini mengatakan, Jokowi akan mendukung putusan pengadilan selama itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Jokowi memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut, Presiden akan mendukung," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Terkait masalah itu, Dini mengaku pihak Istana sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Meski begitu, Dini mengatakan, belum ada sikap resmi dari Jokowi terhadap putusan tersebut. Jokowi baru akan menyatakan sikapnya apabila sudah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan.
"Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputusan langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Dini.
Senada, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negera, Faldo Maldani mengatakan, pihak Istana saat ini masih menunggu tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu baru bisa menentukan langkah apa yang akan diambil Jokowi mengenai masalah tersebut.
"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik," kata Faldo.
"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
"Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata hakim Saifuddin.