Jokowi Lepas Tangan Soal Pegawai KPK, Ombudsman: Padahal Presiden 'Bosnya'

ERA.id - Ombudsman RI menilai, Presiden Joko Widodo tak bisa lepas tangan mengenai masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merespons pernyataan Jokowi yang tak ingin persolan KPK dilempar kepadanya.

"Tidak bisa kemudian bapak presiden mengatakan atau menyampaikan bahwa tidak boleh semuanya ke saya," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam agenda diskusi yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (19/9/2021).

Robert menjelaskan, berdasarkan perintah undang-undang dan secara kelembagaan, 'bos' tertinggi KPK adalah presiden.

"Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang. Kami justru salah kalau tidak bermuara ke bapak presiden itu rekomendasinya," katanya.

Untuk diketahui, Ombudsman menyerahkan rekomendasi terkait TWK pegawai KPK yang merupakan produk akhir lembaganya kepada Jokowi pada pekan ini. Rekomendasi sebagai mahkota dari pemeriksaan Ombudsman dibuat setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara menolak menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman.

Rekomendasi itu, kata Robert, diserahkan melalui Sekretariat Negara. Selain Jokowi, Ombudsman mengirimkan rekomendasi itu ke Ketua DPR, dan pihak terlapor, yaitu KPK dan BKN.

"Kenapa kepada presiden dan kepada ketua DPR. Karena memang rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana," pungkasnya.