Selebgram RR Diciduk Terkait Pornografi, Sebulan Raup Rp30 Juta dari Siaran Live

ERA.id - Polresta Denpasar, Bali menahan seorang selebgram berinisial RR atas dugaan kasus pornografi yang dilakukannya melalui salah satu aplikasi Mango.

"Iya ditangkap kemarin malam di salah satu apartemen di Jalan Taman Pancing Denpasar, dan sekarang ditahan di Polresta Denpasar," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (18/9).

Ia mengatakan bahwa tindakan dari selebgram tersebut diduga masuk dalam unsur pornografi.

"Iya termasuk (pornografi)," ucapnya.

Sejumlah pasal telah dipasang penyidik Subunit IV Satreskrim Polresta Denpasar untuk menjerat mojang priangan, Bandung, berusia 22 tahun itu.

Selain dijerat dengan Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, cewek bohai ini juga melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No.44 Tahun 2008 dijerat penyidik Polresta Denpasar lantaran selebgram Rani R dianggap memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ke khalayak ramai. Dua produk undang-undang itu dianggap cukup untuk menjerat selebgram RR yang dianggap terlalu berani mempertontonkan lekuk tubuh di aplikasi Mango Live selama 9 bulan terakhir.

Dalam proses pemeriksaan, di setiap melakukan siaran langsung melalui aplikasi itu, selebgram ini kerap dengan sengaja tidak menggunakan busana dan mempertontonkan tubuhnya saat siaran langsung tersebut.

"Artis selegram papan atas inisial RR saat live aplikasi mango yang dikenal dengan sebutan bintang live setiap live selalu mempertontonkan aurat (telanjang)," katanya.

Ia mengatakan kalau selebgram ini sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan ini berupa siaran langsung di aplikasi tersebut. Dengan keuntungan setiap bulannya mencapai Rp30 juta.