Denny Siregar Sentil Irjen Napoleon yang Pukuli M Kece di Rutan: Ga Usah Sok Bela Agama, Kamu Dapat Duit Suap dari Koruptor

ERA.id - Nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali jadi sorotan. Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan perkara penganiayaan menyebutkan bahwa Irjen Napoleon telah memukuli dan melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Alasan Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terungkap usai dirinya menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Ia menegaskan hanya membela agamanya dari orang-orang yang sudah menistakan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun, kepada siapa saja yang berani melakukannya," ujar terpidana kasus suap Djoko Tjandra ini.

Pernyataan itu pun mendapat respons beragam dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pegiat media sosial, Denny Siregar. Menurutnya, tidakan Irjen Napoleon sangat tidak humanis.

"Beginilah kalo mabok agama, jadi gak humanis. Nabi pasti malu lihat umatnya kayak gini. Apalagi masuk penjara krn korupsi.." cuit Denny Siregar di akun Twitternya, Senin (20/9/2021).

Denny juga menyebut bahwa kasus suap yang menjerat Irjen Napoleon merupakan bentuk penghinaan kepada Tuhan dan agama.

"Ga usah sok bela agama, bela Tuhan segala, pak..Kamu dapet duit suap dr tersangka koruptor aja itu sudah menghina Tuhan dan agama," tambah Denny.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.