Hanya di 5 Kota, Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal, Mana Saja?
ERA.id - Pemerintah melonggarkan aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali periode 21 September hingga 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu, mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 September 2021.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal bagi anak usia di bawah 12 tahun ini hanya diizinkan di lima kota, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya," bunyi Inmendagri Nomor 43 yang dikutip Selasa (21/9/2021).
Namun, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal masih ditutup, kecuali bioskop.
Sementara aturan lainnya terkait pusat perbelanjaan dan mal masih sama seperti yang tercantum dalam Inmendagri sebelumnya, yaitu jam operasional hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan dan mal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal asalkan didampingi dan diawasi oleh orang tua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam koferensi pers daring, Senin (20/9/2021).