Banding Mantan Dirut Garuda Indonesia Soal Kasus Penyelundupan Barang Mewah Dicabut, Ini Sebabnya

ERA.id - Pengajuan banding mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton dicabut. Hal itu, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar, Selasa, (21/09/2021).

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, kata Banie, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. Pertimbangan banding dicabut, lanjutnya, lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," terangnya.

Selain itu, masih menurut Banie, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Dia mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," tukasnya.

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Banie menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Diketahui, awal mula Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan tersebut adalah saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu. Mereka kemudian dijerat pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.