Kasus 'Sunat' Dana Bansos di Tangerang, Pengamat: Harus Dituntaskan!
ERA.id - Kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tangerang masih terus berlanjut. Kendati demikian, upaya penyelidikan kasus ini dinilai lamban atau jalan ditempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Kebijakan Publik Institute For Development of Policy Local Partnership, Riko Noviantoro. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini termasuk dalam aspek hukum yang sudah pasti.
"Hal penting dari pengungkapan kasus ini adalah aspek kepastian hukum. Maka tuntaskan segera," ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, aspek kepastian hukum menjadi penting untuk menjamin tuntasnya perkara. Jika memang tidak cukup bukti maka perlu dihentikan saja kasusnya.
Namun, kata Riko, jika memang cukup bukti perlu diberkaskan ke pengadilan. Agar publik dapat mengetahui putusan pengadilannya. "Tentu tidak baik gantung kasus ini. Pelaku yang diduga pun tidak nyaman," katanya.
Diketahui, kasus penyelewengan dana Bansos mencuat setelah, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako di Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021) lalu. Saat itu, Risma mendapatkan aduan dari slaah satu warga di Kecamatan Karang Tengah soal adanya penyelewengan dana Bansos sebesar Rp 50 ribu.
Riko berharap pihak Kejaksaan Tangersng dapat segera umumkan perkembangan kasusnya. Sebagai langkah melindungi rasa keadilan semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya akan merilis terkait dugaan pungli tersebut. Ia pun meminta tenang, sehingga tidak menggangu penyidikan.
"Nanti ada rilisnya tenang biar ga ganggu penyidikan, nanti pasti kita rilis," ujarnya
Sebelumnya, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan. Saat ini, kata Bayu, telah terjadi penambahan saksi sejumlah 38 orang. "Sekarang ada 38 (saksi)," terang Bayu.