Medan PPKM Level 3, Bioskop dan Sekolah Boleh Beroperasi dengan Syarat
ERA.id - Kota Medan saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan Inmendagri dan Ingub yang telah diterima.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan meski Kota Medan sudah turun level dari sebelumnya, ia meminta masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
"Iya sudah kita terima Inmendagri, sudah level 3, tapi jangan ueforia. Covid-19 belum hilang, masih ada tapi transmisinya yang berkurang," kata Bobby usai melantik 12 direksi PUD BUMD di Balai Kota, Rabu (22/9/2021).
Dia mengatakan meski sudah berada di Level 3, tapi untuk menggelar sekolah tatap muka, harus dengan persiapan yang matang. Hal yang sama terhadap beroperasinya bioskop, terdapat aturan berdasarkan edaran.
"Bioskop buka tetap dengan prokes, kapasitas hanya 50 persen dan harus dengan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun belum dibolehkan masuk dan tidak boleh ada jual makan minum di dalam bioskop," kata Bobby, Rabu (22/9/2021).
Terkait sekolah tatap muka, Bobby masih akan menjamin keamanan para siswa saat sekolah tatap muka dibolehkan.
Menurutnya jika sekolah tatap muka diperbolehkan, hanya 25 persen murid yang boleh berada di dalam kelas. Artinya hanya sekitar 8-10 murid saja. Dan jam belajar juga hanya sekitar 2 jam per hari.
"Di sekolah aman tapi di luar sekolah juga harus aman. Kalau yang naik angkot, keamanan di angkot harus dijamin. Maka itu kami akan buat Yustisi, atur pengawasan prokes," pungkasnya.