1.302 Sekolah Disebut Jadi Klaster Penularan COVID-19 saat PTM, Kemendikbud: Paling Banyak di SD

ERA.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar di berbagai daerah seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 23 September 2021, tercatat 2,77 persen atau 1.302 sekolah yang menjadi klaster Covid-19 selama PTM terbatas.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, jumlah tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 47.042 sekolah.

Klaster penyebaran Covid-19 paling banyak terjadi di tingkat SD sebanyak 2,77 persen atau 583 sekolah. Kemudian disusul PAUD sebesar 1,91 persen atau 251 sekolah, dan SMP sebesar 3,41 persen atau 244 sekolah.

Sementara klaster Covid-19 di lingkungan SMA mencapai 4,55 persen atau 109 sekolah, SMK sebanyak 3,02 persen atau 70 sekolah, dan SLB sebanyak 3,25 persen atau 13 sekolah.

Jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak baik guru maupun siswa, berdasarkan survei Kemendikbudristek berada di lingkungan SD. Untuk guru dan tenaga kependidikan, kasus positif mencapai 3.176 orang dari 583 sekolah. Sementara peserta didik atau murid yang terkonfirmasi positif mencapai 7.063 orang.

Selanjutnya di lingkungan SMP tercatat 1.482 guru dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan 2.238 orang siswa positif terpapar virus Corona. Kemudian PAUD tercatat 956 guru positid Covid-19 dan 2.006 peserta didik positif Covid-19.

Di tingkat SMA tercatat 797 guru positif Covid-19 dan 1.934 murid positif Covid-19. Kemudian SMK tercatat 610 guru positif Covid-19 dan 1.589 murid terpapar Covid-19. Selanjutnya di tingkat SLB tercatat 131 guru positif dan 112 murid positif.

Kemendikbudristek juga mencatat wilayah yang paling banyak terjadi klaster Covid-19 selama PTM terbatas terjadi di Provinsi Jawa Timur sebanyak 165 sekolah dari total 7.826 responden sekolah.

Disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 149 sekolah dari 6.616 responden sekolah, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 131 sekolah dari total 4.844 responden sekolah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 104 sekolah dari total 1.711 responden sekolah, dan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 52 sekolah dari 2.135 responden sekolah.

Untuk diketahui, penyelenggaran PTM terbatas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan aturan PPKM Level.

Meskipun sudah dibolehkan menggelar PTM terbatas, namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah antara lain mendapat persetujuan dari Pemda, kepala sekolah, dan komite sekolah. Kemudian sekolah wajib menyediakan sanitasi seperti tempat cuci tangan dan disinfektan serta harus menjaga kebersihan.

Selain itu, sekolah sebelum menggelat PTM terbatas wajin melakukan pemetaan terhadap guru dan siswa yang memiliki komorbid, guru dan siswa yang tidak memiliki akses transportasi aman, serta guru dan siswa yang baru melakukan perjalanan ke luar kota.