Para Korban Investasi Bodong Desak Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan, Bantah Cabut Laporan

ERA.id - Para korban investasi bodong yang juga klien LQ Indonesia Lawfirm, pria berinisal H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan Fikasa membantah pernyataan advokat Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Lawfirm ke Master Trust Lawfirm.

"Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dengan SKK No 369/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dan hingga hari ini tidak pernah mencabut kuasa saya dan tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada Restorative Justice dan kami dipersulit untuk kepengurusan SP3. Ada surat dr LQ Indonesia Lawfirm mencoba mengadu ke Kapolda, Kapolri bahkan Ombudsman. Jadi saya tegaskan pernyataan Natalia Rusli bahwa Semua klien LQ perkara Fikasa cabut SKK itu tidak benar," ujarnya, Jumat (24/9/2021).

Klien LQ Indonesia Lawfirm dalam perkara Fikasa lainnya, AS juga membantah tegas pernyataan Natalia Rusli.

"Saya klien LQ dalam perkara Fikasa hingga detik ini tidak pernah cabut kuasa No 371/SKK-PID/LQI-KOP/VII/2020 dari LQ apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Natalia Rusli itu siapa, nggak kenal tapi memberikan pernyataan mewakili saya dan klien LQ lainnya? Sampai detik ini saya masih klien LQ dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit 4 Fismondev," tuturnya.

Sementara itu, klien LQ lainnya, ibu M berharap agar kasusnya yang dilaporkan di Fismondev unit 4, segera bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah 2 tahun dan kami Laporkan sebelum Fikasa, jika benar Fismondev tidak memeras kami para korban buktikan dengan segera naikkan sidik dan tahan para pelaku kejahatan," katanya.