TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Disegel, Pemulung Sedih Tempat Kerjanya Ditutup Pemkot Tangerang
ERA.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
Namun, disi lain upaya tersebut meninggalkan penyesalan, terutama bagi para pengais sampah disana.
Mereka bingung harus mengais rezeki dari mana lagi setelah TPS liar ditutup. Diketahui, KLHK resmi melarang aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut pada Kamis, (23/09/2021), bila hal itu dilanggar maka akan terancam sanksi pidana dan denda.
Pengelola TPS liar di RW 01, Kelurahan Kedaung Wetan, Subur mengatakan dia dengan puluhan pengais sampah hanya pasrah. Katanya, dia mengikuti keputusan pemerintah yang menutup tempat kerjanya itu.
"Sementara, buat cari makan dari mana lagi?" ujarnya, Jumat, (24/9/2021).
Dia pun berharap pemerintah memberikan solusi kepada para pengais sampah ini. Pasalnya, tak ada lagi akses untuk mencari uang selain dari keberadaan TPS liar itu alias menganggur.
"Yah sampe sini kita juga pengen dibina sama orang dinas LH (Lingkungan Hidup) sebenernya. Supaya orang-orang disini bisa pada kerja disana bisa disiapin tempat Pemulungan atau pemilahan," katanya.
"Harapan saya pada pemkot ini supaya pada bisa bekerja lagi, kalau memang harus memilah sampah lagi yah memilah sampah lagi ditempatin dimana kek, yang terbaik lah," tambahnya.
Subur mengaku, dia bersama pengais sampah lainnya terpaksa merawat TPS liar itu karena kebutuhan ekonomi. Kata dia, hampir mustahil bagi pengais sampah bekerja di tempat formal lantaran ijazah yang mereka punya rata-rata SD. Bahkan ada yang tak sekolah sama sekali.
"Memang keadaan kebutuhan ekonomi saya begini yah, yah ini contoh dari orang kebon jeruk yang buang sampah. Yah saya juga ikut milah," katanya.
Meski pasrah dengan penyegelan TPS liar, subur pun meminta solusi. Apalagi, diakuinya, selama ini Pemerintah tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
"Selama ini aja yang beberapa puluh tahun aja ga pernah ada kompensasi yang kena dampaknya dari tpa rawa kucing. Dari DKP sampai DLH juga gak ada," ungkapnya.
Subur mengaku kalau yang dilakukannya itu, merawat TPS liar di bantaran sungai Cisadane memang melanggar. Kendati tak ada pilihan lain.
"Ini mah kan milik pemerintah. Yah semua jugs kalau untuk melanggar untuk sampah aja, bangunan aja dari 1994 juga udh ada Pelanggaran. Memang sempadan sungai itu ga boleh ada bangunan," jelasnya.
Subur mengungkapkan sampah yang datang ke TPS liar itu berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari Kota Tangerang, ada juga dari luar Kota Tangerang.
"Yah sampah ada yang dari kota tangerang, ada juga yang dari DKI (Jakarta)," katanya.
Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Ini dilakukan kata dia sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar. Karena sebagai tempat pembuangan sampah, kan ada TPS ilegal. Ini kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan Pulbaket," ujarnya di RW 01, salah satu lokasi TPS liar, Kamis, (23/9).