Jadi Tersangka, KPK Sebut Azis Syamsuddin Jadi Contoh Baruk Bagi Pejabat Lainnya
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus yang menyebabkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap terkait penganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah menjadi contoh buruk bagi pejabat negara lainnya.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai peneyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi cotoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Firli menegaskan, KPK tidak akan segan menindak kasus-kasus korupsi kepada siapun tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah juga terus berkomitmen mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi.
"Kami menegaskan bahwa KPK tidak sehan menindak penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Firli.
Diberitkan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Status tersangka ditetapkan setelah Azis menjalani enam jam pemeriksaan setelah digelendang paksa ke Gedung Merah Putih dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021).
Azis diketahui memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.