PSI Dibayang-bayangi Sanksi Pidana dari Bawaslu

Jakarta, era.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, penanganan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan berakhir pada 16 Mei 2018 mendatang. Setelah itu akan ditentukan apakah PSI melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye di luar masa kampanye atau tidak.

Pada hari ini, pihak Bawaslu memanggi PSI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, ahli bahasa, serta pihak agensi yang menyediakan iklan kampanye PSI, guna meminta klarifikasi.

"Kasus ini argonya akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Jika ke depannya ditemukan pelanggaran, partai pimpinan Grace Natalie itu bisa terancam Undang-Undang Pemilu Pasal 492 yang menuntut hukuman pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. 

Baca Juga : Bawaslu: CFD Tidak Boleh Jadi Ajang Kampanye

(Infografis/era.id)

Afif mengatakan, sejauh ini pihak-pihak terkait sangat terbuka untuk dimintai keterangan. Hal itu memudahkan penggalian informasi sehingga Bawaslu optimis kasus ini dapat diselesaikan secara tepat waktu. 

"Apa yang ditanyakan ke media atau peyedia jasa (iklan) ini sangat terbuka untuk informasinya, sehingga memudahkan penggalian informasi yang dibutuhkan," ujar Afif. 

Sebelumnya, PSI dinyatakan melanggar aturan pemilu lantaran 'curi start' masa kampanye dengan beriklan kampanye di sejumlah media lokal dan nasional pada 23 April 2018 lalu. Padahal, periode kampanye pemilu baru diberlakukan pada 23 September 2018 mendatang. 

Baca Juga : Sekretaris Dubes Rusia Temui Tsamara PSI

(Infografis/era.id)

Dalam iklan yang dibuat PSI, tercantum tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Iklan juga menampilkan foto Jokowi, lambang Partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres serta calon menteri periode 2019-2024.

Baca Juga : PSI Undang Dubes Rusia Bahas Tsamara

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Sehingga, bisa dikatakan PSI melanggar aturan dengan memasang iklan kampanye di luar masa kampanye. Bawaslu DKI sebelumnya juga telah memanggil PSI terkait hal ini pada Rabu (2/5) lalu.

Tag: korupsi bakamla bawaslu pemilu 2019