DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Besok, Tentukan Nasib Interpelasi Anies
ERA.id - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengambilan suara terkait persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok.
"28 (September) besok paripurna," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (27/9/2021).
Rapat paripurna akan menentukan apakah hak interpelasi terkait Formula E akan dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan atau dihentikan.
Usulan rapat paripurna diinisasi oleh dua fraksi yaitu fraksi pengusung interpelasi yaitu PDI Perjuangan dan PSI.
Sebagai informasi, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemeirntah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.