Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia, Benarkah? Begini Penjelasannya

ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa Istana meresmikan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan di Indonesia. Isu itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram bernama jho_whieoppa.

Akun tersebut mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat itu, yang sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.

[NARASI]:

"Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'("

Berdasarkan penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang kembali muncul. 

Video tersebut sudah diedit sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi yang keliru. Website turnbackhoax.id sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 juli 2020.

Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Dilansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief (26/10/2017).”