Tujuh Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Baswedan, Taufik Gerindra: Tindakan Ilegal!
ERA.id - Tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa, 28 September hari ini.
Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan ilegal," kata Taufik, Senin (27/9).
Rapat paripuna yang bakal digelar hari ini adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.