Masuk Polri, 56 Pegawai KPK Cuma Jadi ASN, Bukan Penyidik
ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan menjadi ASN Polri, tapi bukan untuk menyelidiki kasus.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tulis Mahfud seperti dikutip dari akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Mahfud menjelaskan, dasar Presiden Joko Widodo menyetujui pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Polri, ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendelegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tuturnya.
Dengan pengalihan ini, Mahfud meminta agar kontroversi 56 pegawai KPK tak lolos TWK bisa diakhiri.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ucapnya.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Sigit mengaku telah berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit.