Aksi BEM SI Bela Novel Baswedan Cs: KPK Mati, Sumut Berduka
ERA.id - Puluhan mahasiswa yang terdiri dari sejumlah kampus di Kota Medan dan tergabung dalam wadah perkumpulan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) menolak dan mengecam pemberhentian 58 pegawai KPK, di depan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (1/10/2021).
Mahasiswa menilai pemberhentian sejumlah pegawai dengan alasan klise itu adalah bentuk arogansi dan pelemahan KPK sebagai lembaga yang akan menjawab asa masyarakat dari belenggu praktik korupsi.
"Kami BEM-SI datang ke DPRD Sumut dengan tujuan menyampaikan kekecewaan dan duka kami terhadap pelemahan KPK dan segelintir pemimpin yang begitu mesra dengan Oligarki," kata koordinator aksi, Farouzi Zufri Lubis.
Pemberhentian sejumlah pegawai KPK dengan alasan tidak memenuhi syarat lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengindikasikan sebagai upaya pelemahan KPK.
Apalagi, lanjutnya tes TWK hanya sebagai akal-akalan pimpinan KPK untuk menyingkirkan para pegawai yang menurut penilaian ORI cacat formil.
"Kami merasa kecewa saat ini yang semakin jelas terjadi proses pelemahan dengan diberhentikannya pegawai yang secara integritas dan kapasitas berkontribusi dalam setiap pemberantasan korupsi, sebut saja didalamnya ada Novel Baswedan - penyidik KPK senior, ada Harun Al Rasyid - yang sempat dijuluki si raja OTT dan sejumlah nama lainnya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, aksi hari ini yang digelar BEM-SI sebagai bentuk pernyataan sikap mahasiswa menyikapi persoalan di tubuh KPK.
Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi dengan ambil andil menyelesaikan pelemahan KPK.
"Kita meminta KPK kembali pada trahnya sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Komisi Perlindungan Korupsi. Meminta Presiden Joko Widodo turut andil menyelesaikan persoalan ini karena ini bukan persoalan kecil dan biasa," pungkasnya.
Dalam aksinya mahasiswa menggelar aksi tabur bunga sebagai simbol matinya lembaga pemberantasan korupsi dan membentangkan spanduk 'KPK Mati, Sumut Berduka'.