Kapolri Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK, Komnas HAM: Rekomendasi Kami dan Ombudsman Harus Diterima
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membicarakan nasib 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam pertemuan beberapa hari lalu tersebut Menko Polhukam dan Mensesneg menawarkan solusi untuk 57 mantan pegawai KPK.
"Soal TWK KPK, dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan Pak Mensesneg tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Belakangan, kata Taufan, solusi yang dimaksud yaitu tawaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berniat merekrut 57 mantan pegawai KPK untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Taufan berharap, tawaran dari Kapolri bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi solusi bagi polemik TWK KPK.
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri, ya mudah-mudahan semua pihak bisa menerima itu, ya Alhamdulillah itu bisa menjadi solusi," kata Taufan.
Meski begitu, Taufan menekankan satu catatan yaitu, rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI harus tetap diterima walaupun tawaran Kapolri dijadikan solusi untuk polemik puluhan mantan pegawai KPK.
"Komnas HAM tetap meminta kepada Pak Menko dalam pembicaraan kami yang terakhir, ya solusi ini harus dengan satu catatan bahwa berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman itu diterima. Itu yang tempo hari kita sampaikan," kata Taufan
Komnas HAM sebelumnya menyatakan, pelaksanaan TWK KPK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tersebut.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar itu meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Sementara Ombudsman RI menyatakan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK. Karenanya, KPK diminta memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.