Aturan Baru Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19, Kemenkes: Tergantung Stok Vaksin

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas COVID-19 menyesuaikan dengan ketersediaan logistik vaksin.

"Tergantung ketersediaan logistik vaksinnya," ujar Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dihubungi di Jakarta, Senin (4/10).

Ia menambahkan vaksinasi kepada penyintas COVID-19 dapat diberikan setelah satu bulan sembuh. Pemberian vaksinasi itu juga sudah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Ada surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes yang menyatakan berdasarkan rekomendasi ITAGI," paparnya.

Ia mengemukakan dalam surat edaran itu disampaikan bahwa penyintas dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal satu bulan jika tidak bergejala, bergejala ringan, dan bergejala sedang.

"Gejala sedang adalah gejala yang tanpa gangguan sesak," katanya.

Sebelumnya, ketentuan penyintas COVID-19 bisa divaksinasi setelah satu bulan sembuh tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam ketentuan baru itu, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan data-data terkini, disampaikan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.