New Normal di Kota Blitar, Pemerintah Izinkan Tempat Ibadah Diisi 100 Orang
ERA.id - Pemerintah melalukan ujicoba penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Blitar, Jawa Timur selama dua pekan mendatang hingga 18 Oktober 2021. PPKM level 1 disebut sebagai level yang paling mendekati kehiduapan normal atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah membolehkan rumah ibadah di Kota Blitar dibuka dengan kapasitas 75 persen atau 100 orang.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang," bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, pemerintah menekankan, pembukaan tempat ibadah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehaan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki rumah ibadah.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 4 Oktober 2021 itu, rumah ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 2 juga boleh dibuka maksimal 75 persen namun hanya untuk 75 orang saja.
Sedangkan rumah ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 seperti Jabodetabek, rumah ibadah hanya dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.
Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan ke depan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Kota Blitar, Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang berhasil menempati level 1.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, diberlakukannya ujicoba PPKM level 1 di Kota Blitar lantaran sudah memenuhi syarat indikator WHO dan target vaksinasi yaitu 70 persen vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum dan 60 persen vaksinasi dosis pertama untuk lansia.
Luhut mengatakan, penerapan PPKM level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Selain itu, penerapan PPKM level 1 akan diimbangi dengan surveilans, testing, tracing, dan protokol kesehatan yang ketat.