Viral Postingan Akun Salafi Soal Hukum Wanita Pakai BH: Membuat Bagian Dada Nampak dan Penyebab Fitnah

ERA.id - Viral di media sosial, sebuah postingan yang memberi penjelasan tentang hukum wanita memakai bra atau BH.

Postingan itu ramai di medsos lantaran melarang wanita memakai BH. Informasi dihimpun, postingan yang ramai dibagikan tersebut berasal dari akun Instagram temanshalih. Salah satu narasi dalam postingannya adalah menjelaskan mengapa memakai BH dilarang bagi perempuan.

“Memakai BH mengakibatkan payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” jelas narasi dalam postingan tersebut.

Dilihat di situsnya yang tercantum dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi. Namun, kini postingan tersebut sudah dihapus.

Postingan itu ramai disoroti warganet, termasuk di antaranya cendekiawan muslim yang juga Guru Besar di Monash University, H. Nadirsyah Hosen mengungkapkan, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak melakukan kajian lebih dalam tentang fungsi BH atau bra.

“Ini satu contoh pentingnya agar seorang ulama (dari aliran manapun) untuk paham masalah sebelum keluarkan fatwa. Ulama Saudi mengira fungsi BH itu hanya utk bikin payudara menonjol, padahal ada 13 jenis bra: push, sport, maternity, padded, dll Harus tashawwur dan tashdiq dulu,” tulis Gus Nadir lewat akun Twitter nya, Khazanah GNH.

Aktivis NU yang dikenal juga aktif menyuarakan tentang masalah perempuan dan gender, Kalis Mardiasih juga menyampaikan hal yang sama. Dia meyakini fatwa tersebut pasti tidak melibatkan ulama perempuan, dan cenderung bias pandangan kelaki.

“Sebetulnya, saya cuma mau protes, kenapa pembuat konten @temanshalih yang sudah pasti laki-laki itu pakai gambar semangka. Apa imajinasi yang muncul dalam kepala ketika bicara BH lalu terpikir gambar semangka? Keputusan sadar ini jelas tendensius dan diskriminatif kepada anggur, apel, juga pepaya," katanya

Menurutnya, mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi. Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan.

"Begituuuuu,” tulis Kalis.