Jadwal Pemilu 2024, PDIP Setuju Usulan KPU 21 Februari
ERA.id - Fraksi PDI Perjungan DPR RI sepakat dengan usulan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih, KPU dan Komisi II DPR RI telah melakukan simulasi.
"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan usulan pencoblosan Pemilu 2024 dari pemerintah yang memilih tanggal 15 Mei 2024, Junimart menilai kurang tepat. Alasannya, karena akan berbenturan dengan bulan Ramadhan.
"Terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," paparnya.
Selain itu, Junimart bilang, usula tanggal dari pemerintah akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.
Sebabn, perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya tanggal 27 November 2024.
"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November," kata Junimart.
"Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," pungkasnya.