Jokowi: Komponen Cadangan TNI Tidak Boleh Digunakan Selain untuk Pertahanan

ERA.id - Presiden Joko Widodo menegaskan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia hanya untuk kepentingan pertahanan bukan lainnya.

"Tidak ada komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali untuk kepentingan pertahanan," kata Presiden Jokowi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (7/10/2021).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021. Hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Tingkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo serta pejabat lainnya.

Presiden mengatakan, komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara, namun demikian anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.

Presiden menegaskan, komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Komponen cadangan dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.

Presiden menambahkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari, tidak setiap saat.

"Setelah penetapan ini saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota komponen cadangan tetap beprofesi seperti biasa, masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat melakukan pelatihan dan pada mobilisasi," kata Presiden.

Penetapan komponen cadangan tersebut menurut Presiden Jokowi akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Indonesia.

"Pada saat yang sama pemerintah melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra darat, laut, dan udara," ungkap Presiden.

Tidak ketinggalan Indonesia juga memiliki putra putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang "science" dan teknologi.

"Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. Pembuatan fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia," tambah Presiden.

Jumlah total komponen cadangan yang ditetapkan pada periode 2021 adalah 3.103 orang.

Mereka terdiri dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi sejumlah 500 orang, Rindam IV Diponegoro sejumlah 500 orang, Rindam V Brawijaya sejumlah 500 orang, Rindam XII Tanjung Pura sejumlah 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU No. 3 Tahun 2002 disebutkan, "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.