Rekening Jumbo Rp120 Triliun Sindikat Narkoba, Anggota DPR Minta Jokowi Turun Tangan Bentuk Satgas Khusus

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung untuk mengusut temuan rekening jumbo sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Temuan itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hinca juga meminta Jokowi membentuk tim satgas khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Saya minta presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar 120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar Hinca kepada wartawan di DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Selain Menkopolhukam, Hinca menyarankan Meteri Keuangan Sri Mulyani ikut terlibat di dalam kasus tersebut. Sehingga, satgas khusus untuk mengungkap rekening jumbo sindikat narkoba itu bisa bekerja maksimal seperti Satgas BLBI.

Hinca mengatakan, alasannya meminta Jokowi turun tangan langsung lantaran tidak ada tindak lanjut dari BNN, KPK, hingga kepolisian atas temuan itu.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan, dalam rapat Komisi III, PPATK sudah meneruskan temuan dugaan pencucian uang kepada tiga lembaga penegak hukum namun tidak ada yang ditindaklanjuti.

"Dari situ kita tangkap fakta enggak ditindaklanjuti dong, kan harusnya keluar dong TPPU-nya," kata Hinca.

Menurut Hinca, Jokowi harus segera turun tangan. Apalagi masalah narkoba sudah menjadi perhatian mantan gubernur DKI Jakarta itu sejak menjabat sebagai kepala negara pada tahun 2014.

Dia mengingatkan, transaksi yang besar itu juga bisa menguntungkan apabila bisa ditemukan dan dikembalikan ke negara.

"Jangan biarkan begini saja, harus presiden Jokowi yang turun langsung, karena ini urusan negara dan APBN dan dia sejak awal mengatakan darurat narkoba. Rp120 triliu banyak bos, besar sekali itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip Liputan6.com dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10).

Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba," ungkap Dian.

Dian mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.