Catat! Jadwal Baru MRT Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

ERA.id - Terkait dengan penurunan level PPKM di Jakarta menjadi level 3, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan jadwal operasional baru dan aturan perubahan jumlah penumpang.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, jadwal baru operasional MRT Jakarta ini berlaku mulai Kamis, 7 Oktober 2021.

"Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/10/2021).

Berikut ini perubahan jadwal dan aturan tersebut:

- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

- Jarak antar kereta (headway) untuk weekdaysatau hari kerja yakni, tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend(akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat.

- Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

MRT Jakarta juga telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.

Antara lain dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.