Ada Kaus Putih di Aksi #2019GantiPresiden
This browser does not support the video element.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melakukan langkah antisipasi supaya aksi ini tidak menganggu kemurnian acara CFD. Dia mengeluarkan kebijakan pembagian kaus putih kepada peserta aksi #GantiPresiden2019 yang ingin menikmati CFD setelah ikut aksi tersebut.
"Jadi kita rapat Komite Intelijen Daerah yang kebetulan kami bersama Kabinda diskusi bagaimana caranya mengurangi eskalasi dan intensitas gesekan atau fiksi yang ada di CFD karena CFD harus bebas politik dan kalau kita halau kan susah, sedangkan mereka ingin berolahraga," kata Sandi, Minggu (6/5/2018).
Dia menegaskan, pembagian kaus putih tadi merupakan wujud penegakkan Peraturan Gubernur 12 tahun 2016. pasal 7 ayat 2 Pergub tersebut berisi larangan kegiatan untuk politik atau kegiatan yang bersifat menyinggung sara.
"Jadi kita bilang ya sudah kita sediakan baju putih dan dibagikan untuk menutup. Satpol PP dan Dishub diberikan dan teman-teman dari BIN juga menyuplai jadi ini bentuk aksi simpatik lah," kata Sandi.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan ini, Mardani Ali Sera menegaskan, deklarasi relawan #2019GantiPresiden ini bukan untuk mendukung salah satu calon presiden. Dia menegaskan, aksi kali ini sama sekali tidak bicara soal siapa calon presiden yang akan didukung.
"Gerakan ini tidak bicara calon presiden, itu semua diserahkan kepada proses politik," kata Mardani usai menghadiri acara tersebut.
Baca Juga : Kapolda Ingatkan Soal Larangan Politik di CFD
Dia menegaskan, fokus gerakan #2019GantiPresiden untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Di mana, nantinya gerakan ini akan mengusulkan capres dengan kriteria dapat memperjuangkan Pancasila.
"(Kriterianya) paling memperjuangkan Pancasila di negeri ini," ujar Mardani.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk menegakkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik di area pelaksanaan CFD.
"Di Pergub 12, pasal 7 ayat 2 bahwa dilarang kegiatan untuk parpol atau kegiatan yang bersifat SARA. Kegiatan orasi yang sifatnya menghasut tidak boleh, sudah jelas di pergub itu," kata Yani.
Oleh karena itu, Satpol PP melarang siapapun mengenakan atribut aksi ini melewati area CFD. Termasuk penggunaan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden karena dianggap berbau politik oleh personel Satpol PP.
Baca Juga : Relawan #2019GantiPresiden Kesal Dilarang Melintasi Area CFD
Sementara itu, tim advokasi relawan aktivis #2019GantiPresiden, Djuju Purwantoro, mengatakan larangan itu sebagai bentuk intimidasi personel Satpol PP terhadap relawan yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden.
"Tadi ada Satpol-PP yang menyuruh agar relawan melepas dan mengganti kaus bertuliskan #2019GantiPresiden. Saya tegaskan kalau ada kejadian seperti ini, relawan laporkan saja kepada kami. Kita ada tim advokasi relawan," kata Djuju, saat menghadiri acara dekalrasi di pintu masuk Monas.
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman juga menyayangkan dilarangnya aktivitas politik dilakukan di lokasi berlangsungnya CFD. Menurut dia, mengenakan kaus #2019GantiPresiden adalah bentuk kebebasan berekspresi.
"Kalau di masjid enggak boleh berpolitik, kalau di CFD enggak boleh berpolitik, mungkin ini bukan di Jakarta, mungkin itu di Korut (Korea Utara)," ujar Habiburokhman.