Kisah Pelarian Pencuri Emas Batangan 7 Kg Bak Film 'The Italian Job'
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus pencurian emas batangan senilai Rp6 miliar.
Adapun kurir berinisial DJ (38) membawa kabur tujuh batang emas seberat tujuh kilogram milik perusahaan tempatnya bekerja, PT IGS.
Selain DJ, polisi juga meringkus SB (34), warga yang indekos di Sidoarjo, lantaran menjadi penadah emas yang dijual DJ.
“Kita berhasil mengungkap kasus penggelepan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT IGS, pada 31 Agustus 2021, yang mana telah hilang kurang lebih tujuh kilo emas yang sudah dimurnikan oleh toko Emas Sumber Baru yang ada di Pasar Atum,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat (8/10/2021).
Brigjen Slamet menjelaskan, PS yang merupakan pelapor menghubungi Wakil Kepala Gudang PT IGS berinisial WL agar mengambil emas batangan sebanyak tujuh batang seberat tujuh kilogram di toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya.
Berdasarkan keterangan pelapor saat itu, tujuh batang emas itu selesai dimurnikan.
Selanjutnya WL memerintahkan tersangka DJ yang memang kurir di perusahaan tersebut. Berangkatlah DJ ke toko Emas Sumber Baru ditemani oleh ML, juga karyawan PT IGS.
Tetapi, bukannya kembali ke PT IGS, DJ malah membawa lari emas batangan senilai Rp6 miliar tersebut.
Pihak perusahaan yang menunggu kedatangan DJ pun curiga karena dirinya tak kunjung kembali hingga akhirnya lapor ke kepolisian.
Ternyata pelaku telah menjual sebagian emas batangan yang diambilnya tersebut. Bahkan, emas tersebut juga sudah ada yang dipotong menjadi berapa bagian.
“Barang itu (emas tujuh batang, red) dibawa kabur dibawa oleh pelaku ini. Ada yang sudah dipotong-potong. Dijual, dan ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang," kata Slamet, seperti dikutip dari Antara.
Emas yang dipotong-potong tersangka DJ itu kemudian dijual seberat 20 gram seharga Rp8 juta kepada tersangka SB.
Tersangka juga menjual sebagian emas batangan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
Sekarang dua pelaku yaitu DJ dan SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk tersangka DJ, penyidik menjeratnya dengan Pasal 374 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sedangkan, untuk tersangka SB, penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.