BNN Ungkap Peredaran Narkoba di USU, Belasan Mahasiswa Ditangkap, Wakil Rektor Angkat Bicara

ERA.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Toga H Panjaitan mengatakan akan melakukan upaya assesment terhadap 20 mahasiswa yang ditangkap saat penggerebekan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan dr Mansyur Kota Medan.

Hasil pemeriksaan urine sebanyak 20 mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu positif sebagai pengguna narkoba, BNNP Sumut berharap mereka dapat disembuhkan dan kembali berkuliah.

"Mungkin nanti mereka adik-adik mahasiswa ini akan kita rehabilitasi, kita asesment sampai sembuh, karena mereka ini adalah generasi penerus bangsa sehingga kita beri kesempatan untuk pulih," kata Toga Panjaitan di kantor BNN Sumut Jalan Balai POM Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (11/10/2021).

Dikatakan Toga, upaya rehabilitasi diharapkan dapat menyembuhkan 20 mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Mahasiswa yang diamankan tersebut kata Toga masih punya mimpi yang patut diperjuangkan.

"Mudah-mudahan bisa berhenti dan kembali hidup normal dan mengikuti perkuliahan," ujarnya.

Terkait hal tersebut disambut baik oleh Wakil Rektor II USU Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian, Dr Edy Ikhsan. Dia menyebut berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor,) nomor 10 tahun 2021, mahasiswa akan disanksi apabila mahasiswa dihukum minimal dua tahun.

"Untuk sanksi sesuai aturan yang ada di internal USU, dia kalau dia dihukum minimal 2 tahun penjara maka sanksi adalah pecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa, minimal 2 tahun berdasarkan peraturan rektor (Pertor) 10 tahun 2021," kata Edy Ikhsan.

Edy Ikhsan mengatakan meski BNN Sumut mengatakan akan melakukan upaya rehabilitasi terhadap mahasiswa pengguna narkoba, namun dalam penegakan hukum USU menyatakan sikap tegas dan meminta agar dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi dikatakan pak Toga bahwa anak-anak kami itu adalah korban, nanti kita lihat saja prosesnya, dalam konteks ini USU akan tegas dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan," tegasnya.

"Karena ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang harus kita lakukan supaya adik-adik mereka yang lain tidak ikut terlibat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dan ini menjadi titik balik untuk menghabisi jaringan narkoba di USU, kalau ada. Kita minta BNNP melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada," pungkasnya.