Polisi Banting Mahasiswa Hingga Pingsan Saat Demo Peringatan HUT Kabupaten Tangerang

ERA.id - Seorang polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam aksi demo yang berlangsung di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab), Rabu, (13/10/2021). Polisi tersebut nampak membanting mahasiswa hingga tak sadarkan diri. Tindakan polisi itu pun sempat diabadikan dalam video berdurasi 48 detik. Nampak awalnya polisi membekap dan menarik mahasiswa kemudian dibanting.

Tindakan yang dilakukan oleh polisi itu seperti acara gulat Smackdown. Mahasiswa itu pun langsung terkapar tak sadarkan diri akibat bantingan polisi diatas beton.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dirinya membenarkan peristiwa tersebut. Namun, belum mengetahui polisi yang melakukan tindakan itu.

"Kita belum tahu nama personelnya ini kita perlu waktu sebentar kami hubungi yang melakukan pengamanan disana, jadi bisa dihubungi sebentar lagi, setelah fakta yang kita dapat," ujarnya.

Tangkapan layar dari video pembantingan polisi kepada mahasiswa saat demo di Puspemkab Tangerang.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh polisi tersebut merupakan imbas dari pengamanan demo mahasiswa tepat pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang yang ke 389. Mereka hendak menyampaikan aspirasi soal pelbagai permasalahan di daerah yang terbagi menjadi 29 kecamatan ini.

Puluhan Mahasiswa itu berusaha menggeruduk kantor Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Namun dihadang oleh aparat gabungan yang telah menjaga ketat lokasi tersebut. Salah satunya persoalan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.

Namun, aksi mereka itu terhalang oleh aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI. Sehingga saat hendak berusaha menerobos masuk kericuhan Antara aparat dan mahasiswa pun tak terhindarkan. Tampak terlihat beberapa Mahasiswa digelandang aparat kepolisian menuju Polres Tangerang Kota.

Tangkapan layar dari video pembantingan polisi kepada mahasiswa saat demo di Puspemkab Tangerang.

Dia pun menegaskan kalau aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa itu telah melanggar aturan tentang protokol kesehatan Covid-19. Kata dia, aksi demo yang dilakukan pada PPKM level 3 tidak diperbolehkan.

"Nah maka kalo ditanya apakah aksi yang berlangsung di depan Pemkab sesungguhnya tidak memiliki ijin persetujuan dari Polda maupun Polres sehingga disarankan tidak melaksanakan aksi," katanya.

Kemudian terkait dengan kericuhan kata Shinto pihaknya telah berusaha untuk melakukan komunikasi dengan mahasiswa agar salah satu perwakilan dapat menemui Bupati. Namun, hal itu berubah menjadi aksi yang tidak terkontrol.

"Sesungguhnya pihak dari mahasiswa atau pendemo itu akan diminta perwakilan untuk bisa ketemu dengan Pemkab sehingga bisa menyalurkan aspirasi atau suara secara langsung. Ini berubah jadi aksi yang tidak terkontrol ini perlu pendalaman," jelasnya.