Aparat Banting Mahasiswa di Tangerang, Komnas HAM: Pelaku Kekerasan Harus Disanksi Tegas!
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang membanting seorang mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu, (13/10/2021).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Polisi harus mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Dia juga meminta polisi menjamin perlakuan yang sama agar tidak terulang kembali.
"Komnas mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," dalam akun resmi Twitternya pada Rabu (13/10/2021).
Diketahui, puluhan Mahasiswa dari berbagai kelompok melakukan aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Aksi mereka menyampaikan aspirasi ini dilakukan tepat pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang yang ke 389.
Namun, aksi mahasiswa itu dihadang oleh aparat gabungan yang telah menjaga ketat lokasi tersebut.
Sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Aksi ini juga diwarnai kericuhan. Tampak terlihat beberapa Mahasiswa digelandang aparat kepolisian menuju Polres Tangerang Kota.
Dalam aksi itu sejumlah mahasiswa pun berjatuhan. Bahkan, ada yang tak sadarkan diri akibat mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian.
Tindakan polisi itu pun sempat diabadikan dalam video berdurasi 48 detik. Nampak awalnya polisi membekap dan menarik mahasiswa kemudian dibanting seperti acara gulat Smackdown. Mahasiswa itu pun langsung terkapar tak sadarkan diri akibat bantingan polisi diatas beton.
Atas peristiwa pembantingan itu Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro belum membenarkannya. Dirinya pun meminta masyarakat untuk tak terpancing kabar bohong.
Wahyu pun berjanji apabila peristiwa itu terjadi maka dia tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya itu.