Urgensi Kaji Aturan Drone dari Hobi hingga Alat Angkut
ERA.id - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan bahwa penyusunan regulasi terkait pesawat tanpa awak atau drone harus melibatkan banyak pihak karena saat ini penggunaannya beragam mulai dari hobi hingga alat angkut/transportasi.
"Dalam kajian ini, Saya minta Kemenhub mengajak diskusi para praktisi dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mendapatkan masukkan yang terbaik dari mereka supaya hasil nanti proporsional. Semua pihak mendapatkan manfaat dari aturan ini," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).
Kementerian Perhubungan melalui Badan Litbangnya tengah mengkaji aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Menurut Kemenhub aspek regulasi memegang peran penting dalam menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran operasi penerbangan dan ruang udara.
Saat ini terjadi peralihan penggunaannya dari yang hanya hobi kepada kegiatan transportasi. Kemenhub menyebutkan, beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi drone menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda.
Dikatakan, kerentanan tersebut dapat diminimalisir dengan lima aspek utama yakni keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.
Toriq juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut tidak boleh ada pasal karet yang masih belum jelas apa maksudnya, karena peraturannya belum detail dan tergantung nanti penegakannya di lapangan.
"Semua harus jelas, komprehensif dan disosialisasikan secara masif," kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Selanjutnya, Toriq menyebutkan selain menyentuh penggunaan drone sebagai sarana angkutan niaga, aturan yang dibuat harus melingkupi masalah ruang privasi dan frekuensi.
Hal tersebut, masih menurut dia, karena ketika drone dioperasikan, perlu diketahui apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang dan merekam aktivitasnya.
"Jadi sangat penting disiapkan pula aturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaan drone. Mulai dari tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana. Karena saya yakin tidak semua individu atau lembaga sadar dan atau mau aktivitasnya terekam ketika drone melintas di atasnya," ujar Toriq.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System/UAS) atau lebih dikenal dengan drone memerlukan regulasi mengingat erat hubungannya dengan pengaturan operasional penerbangan.
"Hal ini dikarenakan sangat tingginya populasi UAS dan masih banyaknya penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian UAS," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umar Aris dalam webinar "Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia" di Jakarta, Jumat (8/10).
Umar mengatakan, penggunaan UAS (drone) wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain aspek keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosial ekonomi, dan regulasi.
Pemenuhan aspek tersebut, kata Umar, guna menghindari potensi resiko yang bakal muncul dari penggunaan drone, seperti penyalahgunaan atau ancaman terhadap operasi penerbangan individu dan objek lainnya.
Ia menegaskan, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi drone yang selamat, tertib, dan lancar. Selain itu, diperlukan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.